MANADO,dotNews.id – Komplotan pencuri mesin motor tempel perahu di dermaga Pelabuhan Wori, Minahasa Utara, berhasil di tangkap Tim gabungan opsnal Polresta Manado.
Para pelaku mencuri dua unit mesin motor tempel merek Yamaha 15 pk dan 40 pk, milik Roland Rumambi (44), warga Wori, Minahasa Utara, Minggu (13/02/22), sekira pukul 04.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, Komplotan pencuri tersebut terdiri dari tujuh orang pria, dan seluruhnya sudah ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Minahasa dan Minahasa Utara, pada Senin (21/02/22) sore hingga Selasa (22/02) dini hari. “Keenam pelaku merupakan warga Kakas, masing-masing berinisial MT (30), DR (40), KK (24), OS (18), RW (18), dan JT (16), serta satu lainnya JD (26), warga Langowan, Minahasa,” kata Abraham.
Kasus tersebut berhasil diungkap atas laporan korban saat akan melaut, ternyata dua unit mesin motor tempel perahunya telah hilang. Ia pun berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. “Merasa mengalami kerugian Rp82 juta, korban melapor ke SPKT Polresta Manado,” terang Abaraham.
Lanjutnya, laporan direspon tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan. “Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tiga pelaku yaitu, JD, MT, dan DR, karena berupaya melarikan diri saat ditangkap,” sebutnya.
Dalam pengembangan, sambungnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin motor milik korban yang ditemukan di wilayah Minahasa Utara, juga beberapa handphone serta sepeda motor yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil penjualan kedua mesin motor tersebut.
Ia menambahkan, komplotan pencuri tersebut saat beraksi menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih. “Ketujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Abraham.
(san)