BITUNG,dotNews.id – Lagi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung kembali menggagalkan peredaran ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan mengamankan seorang terduga pengedar, Jumat (18/02/22).
Kepada awak media, Kasatresnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, terduga pengedar seorang pria berinisial SL (22), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung. “SL ditangkap di sekitar wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari,” kata Eko.
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Matuari. “Saat ditangkap, dari dalam saku celana SL didapati 12 butir Trihexyphenidyl. Barang bukti disimpan dalam bungkus rokok yang dikemas dengan plastik bening dilapis tisu,” terangnya.
Tak sampai di situ saja, tim lantas melakukan pengembangan dan kembali menemukan Trihexyphenidyl dalam jumlah yang lebih banyak, yakni 644 butir, yang disembunyikan tersangka di dalam kamar mandi rumah pacarnya, di wilayah Kota Bitung. “SL mengakui bahwa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi online, dan sebagian sudah dia edarkan ke beberapa orang,” tutur Eko.
Saat ini SL bersama barang bukti 656 butir Trihexyphenidyl sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut. “Dalam kasus ini, SL sudah kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(san)