DOTNEWS.ID | MANADO – Polresta Manado secara tegas melarang seluruh anggotanya melakukan kegiatan live streaming di media sosial selama jam dinas, Minggu (03/5/2026).
Larangan ini sebagai upaya untuk menjaga profesionalisme, dan disiplin, serta marwah institusi.
Kebijakan ini disampaikan melalui imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Seksi Humas Polresta Manado.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh personel tidak diperkenankan melakukan siaran langsung dalam bentuk apa pun saat sedang menjalankan tugas kedinasan.
Kasi Humas Polresta Manado, IPTU Agus Haryono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga citra Polri di tengah masyarakat.
“Larangan ini bertujuan untuk memastikan setiap anggota tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya, serta menjaga etika dan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan media sosial oleh anggota Polri tetap diperbolehkan, namun harus sesuai dengan kepentingan dinas dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas di lapangan.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur kewajiban setiap anggota dalam menjaga perilaku, etika, serta nama baik institusi.
“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kode etik profesi. Media sosial harus dimanfaatkan secara bijak, bukan untuk kepentingan pribadi saat bertugas,” tegas IPTU Agus.
Polresta Manado juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa distraksi yang tidak relevan dengan tugas pokok.
Polresta Manado terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sejalan dengan semangat “Mapalus Torang Jaga Manado Aman”. (fer)















