HUKRIM

Lalai Gunakan Senpi, Oknum Anggota Polri Diamankan Propam Polda Gorontalo

192
×

Lalai Gunakan Senpi, Oknum Anggota Polri Diamankan Propam Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Gorontalo,dotNews.id – Lalai dalam menggunakan senjata api (senpi), Bidang Propam Polda Gorontalo, akhirnya mengamankan Brigpol SR, Jumat (28/10).

penahanan ini atas dasar tertembaknya salah seorang warga berinisial SIN (42), oleh Oknum anggota Polres Gorontalo Utara Brigpol SR, di Kantor PT. MDK (Multi Daya Kapital), Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono SIK, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi akibat kelalaian oknum anggota Polres Gorontalo Utara (Gorut) dalam menggunakan Senpi. “Dari informasi yang diterima, sebenarnya mereka berteman baik dan saling mengenal, dimana hal ini terbukti pasca Korban SIN terluka, Oknum Brigpol SR langsung membawa Korban ke RS Multazam untuk mendapatkan perawatan,” kata Wahyu.

Dijelaskan kejadian berawal pada Jum’at siang, dimana awalnya Brigpol SR mendatangi Kantor Kolektor PT. MBK Gorontalo untuk berbincang-bincang dengan korban. Namun tak lama kemudian berbunyi ledakan yang mengakibatkan luka tembak terhadap korban. “Motif dari peristiwa tertembaknya warga yang dilakukan oknum tersebut dipicu akibat ketidaksengajaan, saat pelaku dan korban sedang berbincang,” terangnya.

Atas dasar itu, Bapak Kapolda Gorontalo usai menerima informasi kejadian tersebut langsung memerintahkan Kabid Propam dan juga Kapolres Gorontalo Kota untuk turun ke lokasi kejadian dan mengusut tuntas. “Pasca kejadian ini, Oknum Brigpol SR sudah diamankan oleh Bid Propam Polda, guna Proses lebih lanjut dan kemungkinan besok usai administrasi pemeriksaannya lengkap, yang bersangkutan akan ditempatkan diruang khusus paling lama 30 hari sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (4) Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” tutup Wahyu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *