Manado, dotNews.id – Resmob Polresta Manado akhirnya berhasil menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor). Keduanya terpaksa harus dilumpuhkan akibat mencoba melarikan diri saat akan di tangkap.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Abraham Abast, kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, para tersangka masing-masing RR (23) dan MA (29) berhasil dibekuk pada hari Selasa (26/4/2022) sekira pukul 10.00 Wita di dua lokasi berbeda di Kota Manado.
Lebih lanjut Abraham mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan dua Laporan Polisi yang masuk, dimana pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di 2 TKP berbeda di bulan April terjadi di Kelurahan Teling Atas, pada hari Minggu (24/4/2022) dan di Kelurahan Batu Kota pada hari Rabu (20/4/2022). “Para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua disaat pemilik kendaraan sedang istirahat tidur malam. Para pelaku membawa kabur sepeda motor yang diparkir pemilik di depan rumah,” ujar Abraham, Rabu (27/4/2022).
Ditambahkan, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 7 lokasi berbeda di wilayah Kota Manado. “Tim Resmob juga berhasil mengamankan sebanyak 5 unit sepeda motor berbagai merk dari para pelaku. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mencari pelaku lainnya yang terlibat,” pungkas Abraham.
Para pelaku selanjutnya diserahkan oleh Tim ke Penyidik Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
(bim)