boltara
NASIONAL

Pemerintah Berikan Penghargaan Kepada Justice Collaborator berupa Keringanan Hukum atau Bebas Bersyarat

×

Pemerintah Berikan Penghargaan Kepada Justice Collaborator berupa Keringanan Hukum atau Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Prabowo Subianto.

JAKARTA, dotnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku atau justice collaborator. Aturan itu memberikan keistimewaan kepada saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

Dari lampiran beleid yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (25/6/2025). PP Nomor 24 Tahun 2025 itu diteken Presiden Prabowo pada 8 Mei 2025. Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada justice collaborator berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat.

Aturan ini dikeluarkan dengan menimbang kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta penjaminan hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

“Bahwa pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid poin menimbang huruf b.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *