Manado, dotNews.id – GSD (34), pengedar pil koplo jenis Obat Keras Hexymer, berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah hukum Polresta Manado. Alhasil benar GSD tercatat sebagai warga Singkil berhasil kita tangkap,” Sitepu, di Mapolresta Manado.
Diterangkan kronologi penangkapan tesebut, menindaklanjuti informasi, tim Sat Reserse Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan dan mengindentifikasi pelaku.
“Dari tangan tersangka, tim Sat Reserse Narkoba menyita barang bukti sebanyak 3.013 butir obat keras jenis Hexymer. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mako polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Sitepu.(**)