boltara
HUKRIMNASIONAL

Selang Agustus, Dittipidnarkoba Bongkar 4 Sindikat Peredaran Sabu Hingga Kokain

×

Selang Agustus, Dittipidnarkoba Bongkar 4 Sindikat Peredaran Sabu Hingga Kokain

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers pengungkapan empat kasus Narkoba.

Jakarta, dotNews.id – Selama Bulan Agustus 2023, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap empat kasus sindikat peredaran.

Dari pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan 735.818 jiwa.

Kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menjelaskan, kasus pertama yang diungkap adalah peredaran sabu 40.000 gram dan ekstasi 17.100 butir. Dari jaringan ini, ditangkap dua orang tersangka yakni, EC alias BD (37) tahun dan H alias J (36) tahun.

Kemudian, kasus kedua adalah peredaran sabu 1.000 gram dan ganja 50.000 gram. Dari jaringan ini ditangkap tersangka AW alias U (47) tahun dan T alias K (58) tahun.

“Untuk kasus pertama, tersangka menggunakan modus meninggalkan di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lain. Kasus kedua, modusnya melalui jasa ekspedisi,” kata Mukti, Rabu (6/9/23).

Lanjut dia, kasus ketiga adalah peredaran narkoba jenis kokain 117 gram, THC 259 gram, dan THC cair 28 botol. Dalam kasus ini tandas Mukti, tersangka juga mengedarkan barang haram tersebut melalui ekspedisi.

“Ini tersangkanya WNA Ukraina berinisial AM,” ungkapnya.

Terakhir, kasus keempat adalah peredaran 52 paket besar sabu seberat 52 Kg dan 1.810 butir ekstasi. Dari jaringan ini, ditangkap tersangka MA bin A (33) tahun, A bin M (40) tahun dan M bin I alias A.

“Ketiga tersangka ini menyelundupkan barang dari Malaysia melalui jalur laut,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uuri No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *