boltara
HUKRIM

Bawa Badik, Pemuda Asal Ketang Baru Terima Hadiah Arisan Tim Resmob Polresta Manado

×

Bawa Badik, Pemuda Asal Ketang Baru Terima Hadiah Arisan Tim Resmob Polresta Manado

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob dari Polresta Manado mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki senjata tajam jenis badik.

DOTNEWS.ID | MANADO – Tim Resmob dari Polresta Manado mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam jenis pisau badik di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Jumat (13/02/2026) dini hari.

Pelaku diketahui bernama FM alias Alung (21), warga Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan V, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Kelurahan Ketang Baru.

Kejadian berawal saat Tim Alfa dan Tim Delta Resmob Polresta Manado bersama Sat Intelkam melaksanakan patroli rutin di wilayah Singkil, tepatnya di sekitar Pasar Unyil, Kelurahan Wonasa. Saat patroli berlangsung, petugas mendengar adanya lemparan batu ke arah pasar.

Mendapati situasi tersebut, tim langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi asal lemparan batu. Dalam penyisiran itu, petugas mendapati seorang lelaki dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sedang memegang dua buah pisau badik jenis besi putih dengan panjang kurang lebih 25 cm.

Tim Alfa dan Tim Delta kemudian segera mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja melempar batu ke arah Pasar Unyil untuk memancing situasi agar terjadi tawuran antara warga Pasar Unyil dan Ketang Baru.

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah pisau badik besi putih masing-masing berukuran kurang lebih 25 cm serta tiga buah batu yang diduga digunakan untuk melakukan pelemparan.

Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto SIK, MH didampingi Kasi Humas Polresta Manado menyampaikan saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta tersangka, membuat administrasi penangkapan dan penahanan, melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti senjata tajam.

Rencana tindak lanjut, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, sebelum dilakukan tahap I sesuai prosedur yang berlaku, Jelas Kasat Reskrim

Pihak Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta tindakan yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kota Manado. Mapalus Torang Jaga Manado Aman.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *