Manado,dotNews.id – Empat orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di Kecamatan Mandolang , Kecamatan Tikala dan Kecamatan Pineleng Kota Manado tak berkutik di tangan Tim Delta Resmob on the Road satuan Reskrim Polresta Manado.
Keempat pelaku masing-masing YS (24), warga Malalayang, RAP (25) warga Wonasa Kapleng dan DJW (23), warga Banjer dan AAS (23), warga Werot Kabupaten Minahasa Utara. “Para tersangka beraksi tanggal 30 Desember 2022, tanggal 3 Januari 2023, tanggal 5 Januari 2023 dan tanggal 7 Januari 2023 di Kecamatan Mandolang, Tikala dan Kecamatan Pineleng,” ujar Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso di Polresta Manado, Kamis (26/1).
Diterangkannya, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor incaran mereka dan kemudian menyambungkan soket start engine. “Dari masing-masing pelaku, tim ROTR Polresta Manado berhasil menyita sebanyak tujuh buah sepeda motor yang dicuri di kawasan Kecamatan Mandolang , Kecamatan Tikala dan Kecamatan Pineleng Kota Manado,” terannya.
Menurut dua diantara keempat pelaku merupakan residivis kasus pencurian, dimana untuk lelaki YS residivis spesialis kasus Curanmor dan lelaki RAP residivis pelaku Curanik. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Sugeng.(san)