HUKRIM

Korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung, Bertambah Satu Orang tersangka

184
×

Korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung, Bertambah Satu Orang tersangka

Sebarkan artikel ini

Manado,dotNews.id – Keterlibatan para oknum dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan program Hibah Air Minum Kota Bitung, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terus dikejar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.

Hal ini dibuktikan Polda lewat penambahan satu tersangka berinisial MNL (29), selaku Regional Manager Wilayah II PT. Sucofindo tahun 2017.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka MNL memenuhi bukti diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi MBR tahun anggaran 2017-2018.

Lanjutnya, hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP, serta memenuhi syarat subyektif dan obyektif seorang tersangka untuk ditahan. “Sebelum dilakukan penahan di Rutan Polda Sulut, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes bebas Covid-19, di Rumah Sakit Bhayangkara Manado dan dinyatakan dalam keadaan sehat,” kata Abraham, Selasa (01/03/22), di Mapolda Sulut.

Tersangka MNL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus, tanggal 24 Februari 2022.

Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018. “Kasus ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14 Miliar, dimana sebelumnya penyidik juga sudah menahan satu tersangka yakni, RL (49), mantan Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung,” terang Abraham.

(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *