Jakarta,dotNews.id – Sebanyak 296 tersangka Curanmor, Curat dan Curas modus begal, berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal dan Polres jajaran.
Penangkapan ini lewat kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.“Tujuan KRYD dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2).
Lanjut Trunoyudo, jumlah pengungkapan ada 199 kasus, jumlah tersangka ada 296 orang dengan rincian residivis 24 orang, anak dibawah umur 10 orang, positif urine 14 orang, genk motor 3 kelompok. “Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 casus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka ringan 7 orang dan luka berat 1 orang,” terangnya.
Total barang bukti yang disita mobil 8 unit, motor 121 unit, senpi 3 pucuk, sajam 18 bilah, handphone 111 unit, uang Rp15 juta.
Tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama 9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(**)