Manado,dotNews.id – Beserta senjata tajam miliknya, AK (19) warga Desa Borgo Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara , (Mitra), berhasil dibekuk Personel Polsek Belang, Rabu (28/9/2022) sore.
Penangkapan terhadap tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast. “Benar, polisi telah mengamankan AK saat berada di rumahnya, yang sedang menikmati minuman keras bersama dengan teman-temannya,” ujarnya, Kamis (29/9).
Menurut Abraham, penangkapan terhadap AK berdasarkan laporan Pemerintah Desa. “Sebelumnya Polsek Belang menerima telepon dari Hukum Tua Desa Borgo, dimana melihat AK dalam keadaan mabuk sambil memegang pisau badik berada di jalanan Desa Borgo. Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaannya,” tukasnya.
Polisi yang mencari keberadaan AK ternyata sudah kembali ke rumahnya dan melakukan pesta miras bersama teman-temannya. “Polisi akhirnya menemukan tersangka saat berada di rumahnya. Setelah melakukan pemeriksaan, AK mengakui memiliki sajam jenis pisau badik, yang sudah disimpan di dalam kamarnya,” ungkap Abraham.
AK yang pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 2019 ini, akhirnya dibawa ke Mako Polsek Belang untuk diperiksa lebih lanjut.
(san)