Manado,dotNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Paal Dua Kamis (6/10) sekira pukul 20.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap dua orang tersangka masing-masing B (36), warga Dendengan Luar dan JA (44), warga Ternate.
Kepada wartawan, Kapolresta Manado melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka diamankan di wilayah Dendengan Dalam Lingkungan 1 Kecamatan Paal Dua kota Manado,” kata Sitepu.
Para tersangka berhasil ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah Dendengan Dalam. “Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. “Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu aparat dalam mencegah peredaran gelap narkotika jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkotika,” pungkasnya.
(rap)