HUKRIM

Putus Cinta, Foto Tanpa Busana Sang Mantan Jadi Tumbal Beredar di Media Sosial

×

Putus Cinta, Foto Tanpa Busana Sang Mantan Jadi Tumbal Beredar di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan Tim Resmob Polres Bitung di kediamannya

Bitung, dotNews.id – Sakit hati akibat diputus cinta sang pacar, lelaki berinisial TP (21) warga Kota Bitung nekat jadikan tumbal foto mantan pacar tanpa busana beredar di media sosial.

Akibatnya pelaku diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

“Keberatan dengan perbuatan TP, korban perempuan berinisial ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16/3/2023) sore,”
kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (17/3/2023).

Tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023. Dimana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.

“Gambar tersebut diambil pelaku dengan kamera smartphone pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang di foto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat. Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook,” terangnya.

Ketika diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone miliknya,” ujarnya.

Saat ini pelaku  TP dan barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutup Abraham.(ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *