Bolmut,dotNews.id – Buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), selama 30 hari, tersangka AD (20-an), kasus pemerkosaan di Kecamatan Mapanget, berhasil diringkus Tim Resmob On The Rood ROTR Polresta Manado.
Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), Sabtu (27/8) pagi, dimana penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi tentang kasus pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Mapanget, yang dilimpahkan ke Polresta Manado.
Saat ini tersangka bersama Tim Resmob On The Rood ROTR dalam perjalanan menuju Polresta Manado, guna proses lanjut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(rap)